Kamis, 17 Juli 2014

Jenis dan Syarat KPR

Jenis KPR
1.       KPR subsidi yaitu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Subsidi yang diberikan berupa ; subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi diatur sendiri oleh pemerintah. Sehingga tidak setiap masyarakat bisa mengajukan kredit ini. Batasan yang di tetapkan pemerintah dalam subsidi ini adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
2.       KPR non subsidi yaitu KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Persyaratan KPR
1.       KTP suami atau istri (bila sudah menikah)
2.       Kartu keluarga (KK)
3.       Keterangan penghasilan / slip gaji
4.       Laporan keuangan (wiraswasta)
5.       NPWP Pribadi (untuk kredit di atas 100 juta)
6.       SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas 50 juta)
7.       Fotocopy sertifikat induk dan atau pecahan (bila membeli dari developer)
8.       Fotocopy sertifikat (bila jual beli perorangan)
9.       Fotocopy IMB

kunjungi http://www.asset-compass.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar