Jenis KPR
1. KPR subsidi yaitu
kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke
bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah
yang telah dimiliki. Subsidi yang diberikan berupa ; subsidi meringankan
kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi diatur sendiri oleh pemerintah. Sehingga tidak setiap
masyarakat bisa mengajukan kredit ini. Batasan yang di tetapkan
pemerintah dalam subsidi ini adalah penghasilan pemohon dan maksimum
kredit yang diberikan.
2. KPR non subsidi
yaitu KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR
ditetapkan oleh bank, penentuan besarnya kredit maupun suku bunga
dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Persyaratan KPR
1. KTP suami atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu keluarga (KK)
3. Keterangan penghasilan / slip gaji
4. Laporan keuangan (wiraswasta)
5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas 100 juta)
6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas 50 juta)
7. Fotocopy sertifikat induk dan atau pecahan (bila membeli dari developer)
8. Fotocopy sertifikat (bila jual beli perorangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar