Beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :
1. Bila
membeli rumah perorangan , pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak
bermasalah dan benar-benar asli. Lakukan pengecekan ke kantor pertanahan
untuk membuktikan keabsahan SHM atau HGB.
2. Lakukan
pengecekan terhadap IMB apakah sesuai dengan kondisi bengunan yang ada.
IMB ini akan sangat anda perlukan nantinya jika anda melakukan renovasi
rumah karena dalam melaksanakan renovasi dibutuhkan adanya ijin
mendirikan bangunan dari pemda setempat. Apabila aparat yang berwenang
menemukan bahwa anda melakuakan pembangunan rumah tanpa IMB, maka anda
akan dikenakan sanksi yang bias berupa pembongkaran bangunan.
3. Bila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer tersebut mempunyai ijin – ijin sebagai berikut ;
- Ijin peruntukan tanah : ijin lokasi, aspek penata guna lahan
- Prasarana sudah tersedia
- Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB induk atas nama developer
- IMB induk
4. Kenali
reputasi penjual dan kredibilitasnya baik perorangan maupun developer.
Akan lebih baik jika penjual mau kooperatif untuk mendkung proses
pengajuan KPR.
5. Jangan
melakukan transaksi jual beli di bawah tangan , artinya apabila rumah
yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah
pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuaat akte jjual
beli di hadapan notaries. Jangan sekali-kali melakukan transaksi
pengalihan kredit di bawah tangan, artinya atas dasar kepercayaan saja
dan tanda buktinya, hanay berupa kwitansi biasa, karena bank tidak
mengakui transaksi yang seperti ini.
6. Lihat
lokasi rumah, apakah daerah banjir, apakah aman, bersihm bising, sehat
dll. Dan jangan lupa untuk mendapatkan KPR, bank mempersyaratkan lebar
jalan di muka rumah minimal 4 meter. Akan lebih baik jika anda
mendapatkan rumah yang jalannya dapat dilewati 2 mobil. (berbagai
sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar