Over kredit rumah
dipandang sebagai salah satu solusi menghadapi naiknya bunga KPR.
Dikarenakan bisa menurunkan tingginya bunga. Namun, perlu paham untung
ruginya, banyak hal perlu dipertimbangkan sebelum melakukan over kredit.
Over
kredit pada dasarnya adalah pemindahan pinjaman rumah yang sudah
berjalan di sebuah bank ke bank lain. Apa istimewanya? Dengan menjadi
pinjaman baru ditempat lain, maka bunga yang digunakan berubah mengikuti
bunga tetap pinjaman baru yang lebih rendah dibandingkan bunga
mengambang yang digunakan pinjaman berjalan.
Bunga
tetap yang lebih rendah hanya bisa dinikmati dalam periode tertentu,
misalnya 1 atau 2 tahun, dan paling lama 5 tahun. Setelah masa ini
berakhir, Anda harus membayar cicilan mengikuti bunga mengambang yang
lebih tinggi. Ingin tahu Cara Perhitungan Bunga KPR baca disini.
Ambil
contoh kondisi saat ini. Misalnya, pinjaman Anda sudah berjalan 3
tahun, maka cicilan kena bunga mengambang di kisaran 12% – an.
Sementara, bunga tetap berada di kisaran 9 sd 10% per tahun. Dengan
memindahkan, Anda bisa menikmati kembali bunga tetap yang lebih rendah.
Tidak
hanya itu. Dengan over kredit, Anda bisa mendapatkan tambahan dana dari
pinjaman yang baru. Bank memberikan pinjaman baru yang lebih tinggi
dari plafond pinjaman sebelumnya, tentu saja, selama nilai jaminan
mendukung.
Dalam
over kredit, jaminan akan di nilai ulang oleh bank yang baru. Mengingat
nilai properti cenderung naik, nilai jaminan setelah penilaian terbaru
biasanya akan lebih tinggi. Cukup untuk mendapatkan plafond yang lebih
besar.
Tentu
saja, sebelum menyetujui kenaikkan plafond , bank akan memastikan
apakah Anda memiliki kemampuan keuangan untuk membayar cicilan yang
lebih besar.
Bagi
bank, over kredit juga punya nilai plus. Debitur yang memiliki pinjaman
punya track-record pembayaran. Track-record ini sangat disukai oleh
bank karena menjadi bukti bagaimana karakter dan kemampuan bayar si
debitur.
Itu
sebabnya bank mendorong over kredit. Selain iming-iming plafond lebih
tinggi, bank juga menawarkan bunga yang lebih murah buat pinjaman over
kredit dibandingkan misalnya pinjaman untuk pembelian rumah bekas.
Paling tidak ada hal yang mesti jadi perhatian Anda, yaitu prosesnya dan biaya yang harus dibayar, dalam over kredit rumah.
Proses Over Kredit Rumah
Bank
akan melakukan analisa kredit dan menilai kembali (re-appraisal)
jaminan. Jadi, Anda harus siap – siap mengumpulkan kembali dan
menyerahkan dokumen identitas dan bukti penghasilan yang terbaru yang
menjadi syarat pengajuan kredit.
Over kredit dilakukan layaknya proses pinjaman baru. Namun,
karena sudah ada track record pembayaran di bank sebelumnya, proses
persetujuan kredit biasanya lebih cepat. Bank mengandalkan data histori
pembayaran dalam menilai permohonan over kredit.
Makanya, sebelum melakukan over kredit, Anda baiknya memastikan bagaimana performance
pembayaran kredit selama ini. Kalau sering terlambat, apalagi sampai
lebih dari 60 hari, sebaiknya Anda memikirkan kembali kenginginan
mengajukan pemindahan pinjaman. Bank akan menolak aplikasi yang kinerja
pembayarannya buruk.
Proses
lainnya adalah penilaian ulang atas jaminan. Selain ingin mengetahui
nilai terkini jaminan, bank akan mengecek kembali dokumen terkait,
terutama keabsahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Yang
kadang terjadi adalah antara IMB dan kondisi bangunan saat ini sudah
berbeda. Misalnya, IMB masih satu lantai tetapi bangunan sekarang sudah
dua lantai. Perbedaan ini perlu dibicarakan segera untuk dicari
solusinya karena bagi bank ketidaksesuaian ini punya risiko yang akan
mempengaruhi persetujuan pinjaman.
Bagaimana
dengan dokumen jaminan? Karena pinjaman belum lunas, maka sertifikat
masih dipegang bank yang lama. Sementara, bank yang baru membutuhkan
dokumen ini guna melakukan pengecekan sertifikat. Yang umum dilakukan
adalah notaris bank yang baru akan melakukan pengecekan dengan
menggunakan copy sertifikat.
Kenapa
berani ya dengan copy saja. Bank yang baru berani melakukannya karena
berpatokan bahwa bank yang lama pasti sudah melakukan pengecekan yang
cukup sebelumnya sehingga berani memberikan persetujuan kredit.
Proses akhir, tetapi yang paling rumit, adalah pelunasan dan penyerahan sertifikat serta dokumen pendukung lainnya.
Sertifikat
tidak akan bisa diambil sebelum debitur membayar lunas pinjaman, itu
syarat yang berlaku di semua bank. Dan, bank yang lama akan menyerahkan
sertifikat kepada debitur, bukan kepada bank yang baru, meskipun dalam
over kredit, pembayaran sebenarnya berasal dari bank yang baru.
Jadi,
saat kredit sudah dicairkan, bank yang baru belum memegang sertifikat
tanah dan bangunan yang menjadi jaminan. Ada jeda waktu antara kredit
cair sampai sertifikat diterima. Ini kadang menimbulkan masalah.
Proses
yang umum dilakukan adalah, setelah pengajuan over kredit disetujui,
bank yang baru akan membayar lunas pinjaman ke bank yang lama. Setelah
itu, debitur bersama dengan notaris yang telah ditunjuk bank yang baru,
akan mengambil dokumen sertifikat tersebut untuk selanjutnya diproses
oleh notaris tersebut.
Masalah
yang seringkali muncul adalah proses pengeluaran dokumen sertifikat
yang terlalu lama. Akibatnya, bank yang baru enggan melakukan proses
over kredit rumah.
Sebagai
debitur, Anda perlu memastikan berapa lama bank mengeluarkan sertifikat
setelah pelunasan. Kemudian, mengkonsultasikan dengan bank yang baru,
apakah bisa menerima waktu penyerahan sertifikat yang ada.
Dari
sini kelihatan bahwa proses over kredit tidak mudah. Banyak titik –
titik yang perlu diperhatikan. Tiga pihak yang terlibat, Anda sebagai
debitur, bank yang sekarang dan bank yang baru, membuat prosesnya
menjadi lebih rumit dari proses pinjaman biasa yang hanya melibatkan
Anda dan satu bank.
Biaya Over Kredit Rumah
Pertama,
biaya pelunasan dipercepat. Anda harus membayar denda ke bank atas
pelunasan pinjaman yang lebih cepat dari periode waktu (tenor) yang
disepakati diawal.
Berapa
denda pelunasan dipercepat? Itu tergantung perjanjian kredit dengan
masing – masing bank. Tidak ada patokan yang standard.
Biaya
umumnya dihitung dari sejumlah prosentase tertentu dari sisa pokok
pinjaman. Misalnya, dalam perjanjian KPR saya, bank menetapkan 2% dari
sisa pokok pinjaman sebagai denda pelunasan dipercepat.
Itu artinya, jumlah denda sangat dipengaruhi oleh sisa pokok pinjaman.
Bagi
yang masa kreditnya baru mulai beberapa tahun, sisa pokok pinjaman
masih besar, sehingga jika melakukan over kredit jumlah denda yang nanti
harus dibayar cukup lumayan. Ini karena pada masa awal kredit, alokasi
pembayaran cicilan sebagian besar digunakan untuk membayar bunga.
Kedua,
biaya pengurusan over kredit. Seperti yang diungkapkan di bagian awal,
over kredit diberlakukan seperti kredit baru. Oleh karena itu, semua
biaya pengurusan kredit baru harus dibayar dalam proses over kredit.
Nah,
jumlah biaya ini tidaklah kecil. Mulai dari biaya appraisal jaminan,
notaris, legal dan surat-surat yang lain. Harus dipastikan semua biaya
ini diperhitungkan secara komplit. Jangan sampai nanti kaget, “kok biaya
over kredit banyak sekali, ya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar